Pemerintah baru saja mengumumkan tarif terbaru untuk pembuatan paspor, hasil pengumuman ini menyatakan bahwa biaya pembuatan paspor naik dari harga sebelumnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur berbagai jenis penerimaan negara bukan pajak di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Gambar 1 : Pembuatan Paspor akan Naik di Bulan Desember ( Sumber : Imigrasi Yogyakarta )
PP ini resmi ditandatangani oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Yang perlu sahabat ketahui, tarif baru ini akan mulai berlaku dalam 60 hari setelah aturan ini diundangkan, yaitu pada 23 Desember 2024. Jadi, sahabat bisa mulai mempersiapkan diri jika ingin mengurus paspor di masa mendatang!
NIKMATI K...
Pemerintah baru s...